DPRD Kabupaten Lombok Timur melalui Gabungan Komisi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Anak di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (30/10).
Rapat pembahasan raperda tersebut dipimpin oleh Saifullah, SH dari Fraksi Partai Golkar selaku Ketua Gabungan Komisi Kedua DPRD Kabupaten Lombok Timur. Selain dihadiri oleh semua anggota gabungan komisi, rapat tersebut juga dihadiri tim dari pihak pemerintah daerah yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas P3AKB, Dinas Sosial, dan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur. Rapat ini juga merupakan bagian dari proses dan tahapan penyusunan pembangunan yang inklusif di Lombok Timur.
Pada awal sambutannya, Saifullah, SH menerangkan bahwa agenda pada hari ini merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari semua proses penyusunan peraturan daerah yang telah dilalui dimana, selain menyerap masukan dengan langsung turun ke masyarakat, pihak DPRD Kabupaten Lombok Timur juga telah melakukan tahapan uji publik dengan melibatkan masyarakat serta pihak eksekutif atau pemerintah daerah.
Perlu untuk diketahui bersama bahwa pada awalnya raperda yang dibahas tersebut berjudul Raperda Kabupaten Inklusif namun, setelah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi NTB judul tersebut berubah menjadi Raperda Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Anak, jelas Saifullah, SH mengawali rapat pada hari itu.
“Untuk itu, penting bagi kami mendengar masukan dari pihak pemerintah daerah yang bertujuan untuk membuat raperda ini menjadi lebih baik dan dapat mendukung upaya-upaya pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, terutama terkait dengan penyandang disabilitas, perempuan, dan anak” sambungnya.
Mengawali tanggapan dari pemerintah daerah, Kadis P3AKB, H. Ahmat menyampaikan informasi dan argumen terkait dengan raperda yang dibahas. Beliau menyampaikan bahwa sebaiknya raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Timur dipecah menjadi dua bagian, yaitu tentang perlindungan disabilitas terpisah dengan perlindungan perempuan dan anak. “Luasnya cakupan dari raperda ini kami khawatirkan tidak dapat berjalan efektif pada implementasinya”, ungkap Kadis P3AKB.
Sedangkan dari Dinas Sosial, H. Suroto selaku kepala dinas mengusulkan penambahan tentang pengaturan lansia namun, secara substansi raperda inisiatif DPRD ini sudah dapat mengakomodir tupoksi dari dinas sosial kabupaten Lombok Timur. Kemudian dari bagian hukum Setda Kabupaten Lombok Timur melihat bahwa raperda inisitatif DPRD ini memiliki kesamaan dengan raperda yang sedang disusun oleh pemerintah kabupaten Lombok Timur.
Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD Kabupaten Lombok Timur mengatakan bahwa apabila dalam satu masa sidang DPRD dan pemerintah daerah menyampaikan Raperda dengan materi yang sama maka, yang dibahas adalah raperda yang disampaikan oleh DPRD dan raperda yang disampaikan pemerintah daerah digunakan sebagai bahan untuk disandingkan. “Hal ini merujuk pada UU. No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” jawab Saifullah, SH.
Rapat pembahasan raperda pada Senin (30/10) berjalan terbuka dan konstruktif dan pada akhirnya dicapai kesepakatan yaitu, pihak legisalatif memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan saran dan masukan apabila masih terdapat tambahan pengaturan yang belum terakomodir di naskah raperda tersebut.
Sebelum mengakhiri rapat, Saifullah, SH selaku pimpinan menyampaikan bahwa Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Anak ini merupakan upaya DPRD Lombok Timur untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, perempuan, dan anak di Kabupaten Lombok Timur. Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, perempuan, dan anak. (HR*)