L. Farouq W.*
Partisipasi aktif dalam pembangunan akan menumbuhkan pemberdayaan masyarakat sehingga hal ini memberi ruang yang cukup luas bagi masyarakat untuk melibatkan diri dari mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi terhadap hasil dari pembangunan itu sendiri.
Begitu pentingnya partisipasi dari seluruh unsur masyarakat dalam upaya membangun desa maka, negara melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengamanatkan agar upaya-upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan untuk terus didorong. Meskipun telah ada kebijakan tersebut, namun dalam kenyataannya masih ditemukan berbagai tantangan pada identifikasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa. Hal ini seringkali menimpa kelompok rentan dan marjinal dimana, mereka tidak memiliki daya dan relasi yang kuat terkait perencanaan dan penganggaran pembangunan desa.
Belum terakomodirnya kepentingan dari kelompok masyarakat rentan dan marjinal tentunya akan berdampak terhadap pemenuhan hak-hak mereka dalam layanan dasar dan hak jaminan sosial. Artinya, mereka yang merupakan kelompok rentan dan marjinal ini tidak mendapatkan manfaat dari pembangunan desa.
KELOMPOK KONSTITUEN DAN PEMBANGUNAN INKLUSIF DI DESA
Untuk itu sangat penting mengupayakan partisipasi aktif masyarakat, terutama bagi perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat rentan dan marjinal lainnya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Lombok Research Center (LRC) melalui Program INKLUSI terus melakukan upaya-upaya dalam meningkatkan partisipasi tersebut. Salah satu implementasi adalah adalah menginisiasi pembentukan Kelompok Konstituen (KK) di 15 desa dampingan yang ada di Kabupaten Lombok Timur.
Kelompok Konstituen (KK) ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasi, terutama bagi kelompok masyarakat rentan dalam upaya mendapatkan atau mengakses berbagai layanan pemerintah. Kelompok komunitas ini menjadi mitra strategis bagi pemerintah desa dalam mengatasi berbagai persoalan-persoalan sosial, terutama yang terkait dengan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih tinggi jumlah kasusnya di Kabupaten Lombok Timur.
Karena ini merupakan kelompok yang berbasis komunitas di desa maka, didalam pembentukannya, LRC hanya bertindak sebagai fasilitator sedangkan masyarakat yang terlibat berasal dari seluruh unsur masyarakat di desa antara, seperti perempuan, penyandang disabilitas, lansia, aparatur pemerintah desa, dan berbagai kelompok pemberdayaan yang ada di desa. Kepengurusan dan keanggotaan Kelompok Konstituen (KK) yang berasal dari berbagai unsur masyarakat diharapkan dapat menguatkan dan memberi dampak terhadap pembangunan yang inklusif di desa.
Keberadaan data yang akurat tentang masyarakat rentan di desa telah berdampak terhadap terhalangnya hak mereka dalam memperoleh berbagai bentuk layanan pemerintah. Untuk itu, pada awal terbentuknya Kelompok Konstituen (KK) di 15 desa dampingan, terlebih dahulu diberikan pelatihan tentang pendataan dengan basis data terpilah, seperti data perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak. Hal ini sangat penting agar dari hasil pendataan tersebut, pemerintah desa dapat menggunakannya sebagai bahan dalam perencanaan pembangunan, karena KK juga sebagai mitra pembangunan yang ada di desa.
Selain itu, salah satu indikator dari desa inklusif adalah terkait dengan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Kelompok Konstituen (KK) selain terampil dalam mengadvokasi berbagai layanan pemerintah yang menjadi haknya, KK juga sangat diharapkan memiliki keterampilan dalam melakukan pendampingan dan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang terjadi di desanya.
Untuk itu, Lombok Research Center (LRC) bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan upaya-upaya di atas tersebut telah memberikan pengetetahuan dalam bentuk peningkatan kapasitas pengurus KK, terutama yang ada di divisi Layanan Berbasis Komunitas (LBK). Narasumber yang dihadirkan oleh Lombok Research Center (LRC) berasal dari Unit PPA Polres Lombok Timur dan UPTD PPA Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengurus KK terkait dengan bagaimana mengakses berbagai layanan sosial yang disediakan pemerintah, Lombok Research Center (LRC) menghadirkan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur dan dari BPJS Kesehatan.
Kiprah KK Menjadi Warna Baru Pembangunan Desa
Sejak terbentuknya di pertengahan tahun 2022 yang lalu namun, keberadaan Kelompok Konstituen (KK) di 15 desa dampingan Lombok Research Center (LRC) dalam Program INKLUSI telah banyak memberikan dampak bagi pembangunan desa, terutama bagi kelompok masyarakat rentan yang ada.
Salah satu contoh adalah KK yang ada di Desa Aikmel Timur dimana, dari data penjangkauan yang telah mereka lakukan dijadikan sebagai basis data oleh anggota DPR RI dalam menyalurkan aspirasinya. Begitupun dengan KK yang ada di 14 desa lainnya dimana, pemerintah desa telah menjadikan basis data yang dimiliki oleh KK sebagai rujukan dalam menyalurkan berbagai bantuan sosial. Bahkan terdapat 3 desa yang menjadikan data dari KK sebagai dasar dalam penyusunan regulasi desa (perdes).
Melalui pendataan yang dilakukan oleh KK juga menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk mengajukan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat rentan. Hal ini telah diakui oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Timur. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur merasa sangat terbantu dengan adanya proses pendataan masyarakat rentan yang dilakukan oleh KK.
Selama ini Program TUAK MANIS (Tuntas Administrasi Untuk Masyarakat Marjinal dan Disabilitas) mengalami kesulitan karena kurangnya data dari pemerintah desa terkait kelompok masyarakat rentan yang belum memiliki administrasi kependudukan. Adanya data yang diperoleh KK dapat memudahkan pemerintah desa untuk mengajukan pelayanan Program Tuak Manis kepada dukcapil. Terpenuhinya hak layanan dasar ini tentunya sangat membantu kelompok masyarakat rentan dalam mengkases bebagai layanan dan perlindungan sosial dari pemerintah.
Yang paling membanggakan dari kehadiran KK di desa adalah bagaimana mereka mampu menembus berbagai persoalan sosial yang selama ini menjadi tantangan di Lombok Timur. Kemampuan Ketua Kelompok Konstituen (KK) Desa Lendang Nangka Utara bersama anggotanya dalam menangani kasus perkawinan anak patut untuk mendapat apresiasi. Mengingat selama ini di desa tersebut kasus perkawinan anak “seolah-olah hal biasa”. Melaui kemampuan membangun komunikasi dengan berbagai pihak, Ripai selaku ketua KK berhasil mencegah kasus perkawinan anak dan hal tersebut juga telah mendapat atensi dari sekretariat INKLUSI di Jakarta.
Kiprah KK yang menjadi warna baru dalam pembangunan desa juga terlihat dari kemampun Kelompok Konstituen (KK) Desa Paokmotong dalam melakukan pendampingan bagi anak berhadapan dengan hukum. Selain melakukan pendampingan ketika proses hukum, KK Desa Paokmotong juga terus memberikan konseling kepada korban dengan melibatkan UPTD PPA Lombok Timur, sehingga anak yang berhadapan dengan hukum tersebut saat ini dapat melanjutkan sekolahnya.
Lombok Research Center (LRC) tidak hanya melakukan pembinaan namun, juga melatih pengurus KK untuk bisa membangun jejaring dengan berbagai pihak. Hal ini sangat penting agar KK ke depannya dapat menjadi lebih mandiri dalam melakukan pendampingan dan advokasi kebijakan. Salah satu contoh keberhasilan KK dalam berjejaring adalah ketika melakukan proses pendampingan bagi Ahmad Ramli, seorang pria 31 tahun dengan keterbatasan penglihatan sejak kecil.
Memanfaatkan jaringan yang dibangun bersama Lombok Research Center (LRC), KK Desa Lendang Nangka Utara mampu menghimpun donasi bagi Ramli untuk melakukan pengobatan di rumah sakit. Namun sebelum itu, KK mendampingi Ramli untuk mendapakan administrasi kependudukan yang selama ini tidak pernah dimilikinya. Hal ini pula yang telah menyebabkan Ramli kesuliatan untuk mendapatkan hak layanan dan perlindungan sosial dari pemerintah.
Saat ini Kelompok Konstituen (KK) di 15 desa dampingan Lombok Research Center (LRC) dalam Program INKLUSI telah menjadi warna baru dalam pembangunan desa. Mereka dapat berperan sebagai motor penggerak masyarakat, fasilitator, dan mitra pembangunan pemerintah desa.
Diharapkan keberadaan KK ini menjadi awal dari keterlibatan semua unsur yang ada di desa dalam setiap proses pembangunan yang dilaksanakan. Dimana yang selama ini pembangunan di desa hanya dilihat dari aspek kuantitas program saja namun, ke depan lebih mengarah pada peningkatan kualitas yang mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat rentan yang ada di desa demi mewujudkan pembangunan di Kabupaten Lombok Timur yang inklusif.
*Staf LRC (Program Officer)